UPDATE

NASIONAL

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Sementara jaksa, bisa berkonsentrasi pada tuntutan berdasarkan delik umum yakni yang mengacu pada pasal 35 Jo Pasal 32 UU ITE. Itu sama saja, jaksa punya tendensi untuk melindungi Jokowi dengan tak perlu menghadirkan Jokowi di pengadilan. Atau, Jokowi bisa mangkir tak perlu menghadiri persidangan dengan berbagai dalih (sakit, zoom, sedang kampanye PSI, momong cucu, memelihara kodok, dll). 

Skenario penyelamatan Jokowi ini, bisa saja diadopsi sebagai materi dakwaan terhadap Roy Suryo, Rustam Efendi, Rizal Fadillah & Kurnia Tri Royani. Mengingat, empat orang ini juga dikenakan pasal alternatif, yang terdiri dari delik aduan dan delik umum. Karena itu, seluruh rakyat harus mengontrol ketat kasus ini agar tak ada celah sedikitpun, bagi Jokowi untuk lari pengadilan dan tidak menunjukkan ijazahnya. Apalagi, sudah banyak persidangan terkait ijazah palsu yang tidak dihadiri Jokowi dan tidak pula menunjukan ijazahnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.