UPDATE

NASIONAL

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Belum Berakhir

Sebelumnya, Terdakwa dr Tifa telah menyiapkan 709 dokumen untuk memberikan perlawanan di persidangan apabila eksepsinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Kendati demikian, ia tetap mengukiti ijazah Presiden Joko Widodo dengan menunjukan sampel ijazah yang didapat dari salah satu alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.

“Kami juga mendapatkan sebuah kekuatan juga ya, penguatannya, bahwa ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak. Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak,” kata dr Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.