UPDATE

ACEH
ACEH

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Bahas Penetapan Status Baru Bencana Aceh

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh akan segera menetapkan status baru penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana berakhir pada 28 Juli 2026.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan keputusan mengenai status tersebut akan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.

Selain itu, Mualem juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan pembahasan mengenai penetapan status bencana sebenarnya telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.

“Mengenai penetapan status bencana tersebut sebetulnya sempat dibahas dalam rapat Forkopimda,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Nurlis, dalam rapat tersebut muncul dua pandangan, yakni mempertahankan status transisi darurat atau melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau lanjut ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Dua pandangan itu memiliki konsekuensinya masing-masing dan berdampak pada aktivitas di lapangan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Nurlis, Mualem memilih untuk kembali berkoordinasi dengan Forkopimda sebelum mengambil keputusan.

“Menurut Gubernur, keputusan bersama itu lebih baik,” katanya.

Ia menjelaskan, Gubernur berpandangan penanganan bencana memerlukan koordinasi dan kerja sama yang solid antarlembaga karena selama ini banyak pihak terlibat dalam membantu masyarakat terdampak.

Selain pemerintah daerah, keterlibatan TNI melalui Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, insan pers, pegiat media sosial, hingga masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam penanganan bencana.

Nurlis mengatakan Gubernur juga telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penanganan bencana.

Karena itu, setiap rapat penanganan bencana turut mengundang berbagai pihak, termasuk unsur mahasiswa, agar memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi di lapangan.

Selain membahas status penanganan bencana, Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang terbawa banjir ke kawasan permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

“Biar mereka memanfaatkannya sesuai kebutuhannya,” kata Nurlis menirukan arahan Gubernur.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Forkopimda sekaligus meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.