UPDATE

NASIONAL

Denny Indrayana Soroti Posisi Gibran di Sidang Kabinet, Singgung Peluang Pemakzulan Wakil Presiden

Denny juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan jabatan.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar Presiden Prabowo terus membuka ruang terhadap kritik dan masukan demi kepentingan bangsa, sekaligus menyatakan akan kembali menyampaikan pandangannya terkait isu konstitusi dan pemberantasan korupsi melalui surat-surat berikutnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.