UPDATE

ACEH
ACEH

Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Khusus Aceh Dinilai Masih Hadapi Tantangan

BANDA ACEH – Implementasi sejumlah kewenangan khusus Aceh yang diamanatkan dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, meski perdamaian di Aceh telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Hal tersebut mengemuka dalam dialog Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Kantor Bupati Aceh Barat, Rabu (29/7/2026). Informasi itu disampaikan Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian untuk menghimpun aspirasi pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang memimpin dialog mewakili Ketua Tim Kajian Prof. Dr. Syahrizal Abbas, mengatakan tim hadir untuk mendengarkan secara langsung pengalaman, tantangan, serta harapan pemerintah daerah terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

“Tim Kajian hadir bukan untuk melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah, tetapi untuk mendengar secara langsung pengalaman, tantangan, dan harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Seluruh masukan yang kami himpun akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dalam rangka memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA,” ujar Kamaruddin.

Dalam dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyampaikan bahwa MoU Helsinki telah memberikan kontribusi besar terhadap terciptanya stabilitas keamanan sekaligus mendorong pembangunan di Aceh. Namun, sejumlah kewenangan yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh dinilai belum sepenuhnya terimplementasi secara optimal.

Beberapa kewenangan yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, tata ruang laut dan udara, serta pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam UUPA yang masih memerlukan harmonisasi dengan regulasi nasional.

Selain persoalan kewenangan, forum juga membahas efektivitas pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Para peserta menilai penguatan tata kelola, peningkatan efektivitas penyaluran, serta optimalisasi pemanfaatan dana otsus perlu terus dilakukan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat dan mampu mendorong pemerataan pembangunan.

Isu strategis lainnya yang turut dibahas meliputi penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, penyempurnaan mekanisme perizinan, penyelesaian konflik pertanahan, percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.