Ketika baterai lithium-ion mengalami thermal runaway, sel baterai dapat meledak, mengeluarkan gas beracun, dan memicu api yang sangat sulit dipadamkan menggunakan alat pemadam konvensional. Di dalam kabin pesawat yang tertekan udara (pressurized cabin), ledakan baterai tidak hanya memicu kebakaran fisik, tetapi juga dapat memicu akumulasi asap tebal berdampak racun bagi sistem pernapasan seluruh penumpang serta mengganggu visibilitas instrumen penerbangan.
Kisah Nyata Bahaya Penggunaan Powerbank di Udara
Bahaya powerbank di dalam penerbangan bukanlah isu teoritis semata, melainkan ancaman nyata yang telah berulang kali mencatatkan kasus serupa di tingkat nasional maupun global. Tahun 2024 silam, penerbangan Royal Air Philippines, terpaksa melakukan pendaratan darurat. Hal itu diakibatkan sebuah powerbank milik penumpang meledak di dalam kabin pesawat Airbus A320 rute Caticlan menuju Shanghai. Beruntung pesawat bisa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Hong Kong akibat asap tebal yang memenuhi kabin.
Setahun sebelumnya di tahun 2023, penerbangan Scoot TR996 rute Taipei menuju Singapura batal lepas landas di Bandara Taoyuan setelah sebuah powerbank yang sedang diisi dayanya meledak di dalam kabin dan menyebabkan dua penumpang mengalami luka bakar ringan. Jauh sebelum itu, di tahun 2019, dalam penerbangan Royal Brunei Airlines, sebuah powerbank meledak di tengah penerbangan dari Hong Kong menuju Bandar Seri Begawan. Kejadian tersebut berhasil ditangani oleh ketenangan awak kabin tanpa memakan korban jiwa.
Aksi pengabaian keselamatan penerbangan oleh WNA China ini berpotensi menyeret pelaku ke dalam ancaman sanksi hukum yang berat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada Pasal 412 diatur ancaman pidana bagi perbuatan yang membahayakan keamanan atau ketertiban di dalam pesawat udara selama penerbangan, termasuk tindakan yang mengganggu ketenangan dan keselamatan penumpang lain.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan bahaya kebakaran atau ledakan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara. Mengingat status pelaku merupakan warga negara asing, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ia berpotensi berhadapan dengan sanksi deportasi dan penangkalan (blacklisting) untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia di luar proses pidana pokok.


















































































































Komentar Terbaru