UPDATE

NASIONAL

Umumkan Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis: dr Tifa Menjilat Ludahnya Sendiri

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dan hukum, Damai Hari Lubis, menyoroti perkembangan sikap dr. Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.

Damai mempertanyakan konsistensi pernyataan dr. Tifa di tengah proses hukum yang masih terus bergulir.

Damai menilai terdapat indikasi perubahan sikap dari dr. Tifa, yang sebelumnya dikenal vokal menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah tersebut melalui berbagai forum diskusi maupun media sosial.

Menurutnya, jika dr. Tifa benar-benar melunak atau mundur dari narasi yang dibangunnya, hal ini akan memantik spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. Ini bisa dianggap sebagai bentuk inkonsistensi, atau dalam bahasa kasarnya, ‘menjilat ludahnya sendiri’,” ujar Damai dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Lebih lanjut, Damai menduga perubahan sikap tersebut dapat ditafsirkan sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) atau bahkan bentuk permohonan maaf kepada pihak pelapor, mengingat dinamika hukum yang berkembang.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan tersebut jika memang terjadi pembalikan sikap.

Selain dr. Tifa, Damai juga menyoroti konsistensi sikap Roy Suryo dan kuasa hukum Ahmad Khozinudin.

Keduanya sebelumnya menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum hingga tahap persidangan.

Damai menilai publik akan menunggu apakah mereka tetap mempertahankan strategi hukum tersebut atau memilih jalur penyelesaian alternatif jika peluang restorative justice terbuka di kemudian hari.

Dinamika Proses Hukum

Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden memang memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka, yakni Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Penghentian ini didasarkan pada mekanisme restorative justice setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

Sebaliknya, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya masih terus dilanjutkan. Kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, dr. Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi dinamika ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan SP3 bagi sebagian tersangka bukan merupakan bentuk perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Kepolisian menyatakan penghentian penyidikan dilakukan semata-mata karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses hukum bagi tersangka lain tetap dilanjutkan hingga tahap pembuktian di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap lima tersangka yang masih berjalan terus dipantau oleh publik, sambil menunggu putusan pengadilan terkait dakwaan yang diajukan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.