UPDATE

NASIONAL

Boyamin Saiman Ungkap Febrie Adriansyah Pernah Tawari Uang 100.000 Dollar saat Kasus Djoko Tjandra

“Saya mohon maaf bukan tidak mau uang, tapi kalau kesannya tutup mulut apalagi saya malah dianggap pemerasan begitu ya pasti saya tolak. Dan wong dikasihkan di dalam tas saya aja tahu besar gitu waktu itu 100.000 dolar Singapura kan. Kalau ada teman kasih amplop Rp 1 juta sampai Rp 5 juta biasanya saya serahkan ke Panti Asuhan,” terangnya dalam podcast tersebut.

Boyamin menegaskan bahwa integritas menjadi prinsip utama yang senantiasa ia pegang teguh selama mengomandoi MAKI dalam menyuarakan pemberantasan korupsi. Ia membeberkan bahwa jika ada rekan atau pihak tertentu yang sekadar memberikan simpati berupa uang amplop dalam kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta, uang tersebut biasanya akan ia alihkan seluruhnya untuk menyokong kebutuhan panti asuhan. Seluruh kuitansi penyerahan bantuan itu pun selalu ia kembalikan kepada pihak pemberi sebagai bentuk pemutusan akses atau komitmen transparansi.

Dampak dari peristiwa penawaran uang bernilai miliaran rupiah tersebut membuat Boyamin mengambil keputusan dramatis dalam hubungan profesionalnya. Ia memutuskan untuk sepenuhnya menghentikan interaksi dan memutus hubungan tatap muka secara langsung dengan Febrie Adriansyah sejak akhir tahun 2023.

Langkah pemutusan hubungan tersebut diambil Boyamin setelah mengamati dinamika interaksi yang dinilainya sudah tidak sehat lagi. Dalam ingatannya, ia mengenang kembali percakapan latar belakang yang sempat terjadi kala itu, di mana pihak lain di sekitar lokasi turut mempertanyakan alasannya enggan menerima pemberian uang dari sang pejabat. Bahkan, beberapa pihak lain sampai mencoba mengondisikan penawaran serupa dari kantong pribadi mereka jika Boyamin menolak pemberian awal dari pejabat bersangkutan.

Sangkaan TPPU oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung

Pengakuan jujur dari Koordinator MAKI ini mencuat di saat posisi hukum Febrie Adriansyah semakin terdesak setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka tersebut diterbitkan secara resmi oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang diterjunkan khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan eks pejabat tingginya.

Febrie Adriansyah disangka terlibat kuat dalam deretan perkara korupsi berskala megaskandal yang merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat fantastis. Beberapa kasus besar yang dikaitkan dengan namanya antara lain mencakup dugaan penyimpangan pengadaan batu bara di PT PLN (Persero), skandal pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero), hingga kasus tindak pidana korupsi di lingkungan anak perusahaan PT Krakatau Steel Tbk.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.