UPDATE

NASIONAL

Boyamin Saiman Ungkap Febrie Adriansyah Pernah Tawari Uang 100.000 Dollar saat Kasus Djoko Tjandra

BANDA ACEH –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan pengakuan mengejutkan terkait hubungannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Boyamin secara terbuka mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari uang tunai bernilai fantastis, yakni sebesar SGD 100.000 atau sekitar Rp1,1 miliar oleh Febrie dalam sebuah pertemuan. Pengakuan menggegerkan ini disampaikan Boyamin saat menjadi narasumber dalam tayangan kanal YouTube podcast Akbar Faizal Uncensored yang dikutip Jumat, 7 Agustus 2026. Tentu ini langsung mengundang komentar warganet terkait kekayaan dari Febrie Adriansyah yang mampu memberikan uang amplop ke dalam tas Boyamin sambpai Rp 1,1 miliar jika dirupiahkan. Uang amplop itu  pun kabarnya sudah diserahkan BGoyamin ke KPK.“Kira-kira masih Rp 1,1 waktu itu (Amplop Febrie) saya serahkan KPK kan gitu pada waktu urusan awal-awal Pinangki dan Joko Candra gitu,” jelasnya soal kemana uang amplo dari Febrie dalam podcast tersebut.

Pernyataan blak-blakan tersebut mendadak menjadi sorotan hangat publik di tengah bergulirnya penanganan kasus hukum yang sedang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut. Pengungkapan fakta ini dinilai memberikan gambaran baru mengenai besarnya potensi godaan finansial di balik pengawalan kasus-kasus korupsi kakap di Indonesia.

Dalam penuturannya, Boyamin menceritakan secara mendetail momen ketika penawaran uang tunai dalam mata uang asing tersebut terjadi di hadapannya. Ia menyebutkan bahwa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura tersebut dimasukkan langsung ke dalam tas miliknya hingga ia menyadari nominalnya yang sangat besar. Pada saat peristiwa penawaran itu terjadi, nilai tukar pecahan S$100.000 tersebut ditaksir setara dengan Rp1,1 miliar.

Momen penawaran uang miliar tersebut berlangsung di tengah padatnya aktivitas Boyamin yang secara konsisten mengawal berbagai pengungkapan kasus korupsi berprofil tinggi di Tanah Air. Latar belakang penawaran itu juga beririsan langsung dengan penanganan berbagai perkara hukum yang pada saat itu ikut melibatkan posisi serta kewenangan mantan Jampidsus tersebut.

Meskipun disodori uang dalam jumlah yang sangat menggiurkan, Boyamin secara tegas memilih untuk menolak pemberian tersebut tanpa ragu. Langkah berani langsung ia ambil dengan menyerahkan seluruh uang tunai yang diterimanya tersebut kepada lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.