Strategi Penggunaan Pasal TPPU Dinilai Langkah Tepat
Merespons penetapan tersangka terhadap Febrie, Boyamin mengapresiasi dan menilai langkah strategis Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menggunakan sangkaan pasal TPPU sebagai keputusan yang sangat tepat. Menurut pandangan kritisnya, apabila penyidik memaksakan penggunaan pasal korupsi murni sejak awal, proses penahanan terhadap tersangka diprediksi bakal menghadapi kendala teknis dan memakan waktu yang jauh lebih lama.
Boyamin menerangkan bahwa pembuktian delik korupsi murni membutuhkan proses birokrasi penyidikan yang panjang, mulai dari pemeriksaan deretan saksi secara maraton, melengkapi berkas data, hingga mengumpulkan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, pendekatan hukum melalui pintu TPPU dinilai sebagai taktik paling efektif agar penyidik dapat segera mengamankan serta melakukan penahanan terhadap tersangka secara cepat demi kelancaran penyidikan.
Perkembangan penyidikan kasus ini turut diwarnai dengan aksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman pribadi Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul. Hasil dari penggeledahan tersebut cukup mencengangkan karena tim berhasil menyita deretan barang bukti dengan nilai ekonomis yang sangat fantastis.
Boyamin mengaku terkejut ketika mengetahui besarnya nilai aset serta barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita oleh petugas di lokasi Sentul. Ia bahkan menilai bahwa narasi atau upaya pembelaan dari internal Kejaksaan Agung terkait temuan tersebut tampak sangat lemah dan tidak berdasar. Menurutnya, barang bukti bernilai tinggi yang telah disita tersebut berada pada posisi hukum yang sangat kuat dan sulit untuk disanggah atau diselamatkan oleh pihak tersangka.
Selain temuan di Sentul, perhatian Boyamin turut tertuju pada dinamika penggeledahan di properti milik Febrie yang berada di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Ia menyoroti dugaan kuat adanya praktik obstruction of justice atau upaya sengaja untuk menghalangi proses penegakan hukum sebelum tim penyidik tiba di lokasi.
Sorotan tajam tersebut mengemuka menyusul temuan brankas di kediaman Radio Dalam yang didapati penyidik dalam kondisi sudah kosong melompong. Boyamin menyindir keras kondisi brankas kosong tersebut dan meyakini bahwa mustahil brankas di rumah seorang pejabat tinggi tidak berisi dokumen atau barang berharga. Ia meyakini ada upaya sistematis dari pihak tertentu yang sengaja mengosongkan isi brankas tersebut sebelum penggeledahan resmi dilangsungkan.

















































































































