BANDA ACEH, BANDA ACEH – Kebocoran BBM bersubsidi yang terjadi di Aceh dinilai berpotensi merugikan negara sekitar Rp1 triliun per tahun. Potensi kerugian tersebut merupakan akumulasi dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
“Jadi, kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Kamis (20/8/2026).
Advertisements
Karena itu, Tim Sidak Pemerintah Aceh akan terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menurut Nurlis, perhitungan potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Advertisements
Rapat tersebut dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Selain penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh, rapat juga dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Pertamina, dan perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama perwakilan Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Nurlis mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, pada 14 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama kegiatan penindakan berlangsung.
Dari hasil pengusutan, terungkap pula akar masalah yang diduga terjadi di tingkat SPBU.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan pelat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis.
Menurutnya, praktik tersebut menimbulkan dampak serius, mulai dari kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, hingga mendorong kenaikan inflasi.
SPBU Nakal Dilaporkan ke BPH Migas
Nurlis mengatakan setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.
“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.”
Menurut Nurlis, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian secara tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan dengan benar.



















































































































Komentar Terbaru