Menurutnya, apabila benar terdapat transaksi untuk mendapatkan jabatan, maka penyidik perlu mengurai siapa yang menawarkan, siapa yang membayar, siapa yang menerima, serta siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan.
“Yang harus dicari adalah seluruh mata rantainya. Kalau memang ada transaksi, siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan bagaimana jabatan itu kemudian diberikan. Semua harus terang,” tegasnya.
BP Taskin sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan.
Dalam regulasi tersebut, BP Taskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu wakil kepala. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan terhadap percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Presiden Prabowo Subianto juga masih menempatkan BP Taskin sebagai bagian penting dalam integrasi program pengentasan kemiskinan. Dalam rapat terbatas pada Februari 2026, Budiman Sudjatmiko menyampaikan kepada Presiden mengenai upaya BP Taskin mengintegrasikan berbagai program strategis pemerintah agar berjalan dalam satu ekosistem.
Karena posisinya yang langsung berada di bawah Presiden, Jalih menilai tata kelola dan integritas dalam proses pengisian jabatan di BP Taskin harus menjadi perhatian serius.
“BP Taskin bukan lembaga sembarangan. Ini lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, jangan sampai ada praktik yang justru merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” kata Jalih.
Jalih juga meminta Budiman Sudjatmiko memberikan penjelasan terbuka mengenai tudingan yang muncul.
Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan BP Taskin penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi dan tuduhan yang semakin luas.
“Budiman harus menjelaskan kepada publik. Kalau tudingan itu tidak benar, bantah dan buka mekanismenya. Kalau memang ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Pemeriksaan justru diperlukan untuk membersihkan nama baik semua pihak,” ujar Jalih.
Sikap tersebut sejalan dengan posisi FORMASI dalam sejumlah kasus sebelumnya. Jalih beberapa kali mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam informasi atau perkara dugaan korupsi, dengan alasan pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta dan menghindari spekulasi.
Jalih menegaskan FORMASI tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan setoran Rp1,5 miliar dan dugaan pembayaran untuk memperoleh jabatan merupakan informasi yang cukup serius untuk diverifikasi oleh aparat penegak hukum.


















































































































Komentar Terbaru