BANDA ACEH – Dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mendapat sorotan dari Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI).Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan dengan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko menyusul mencuatnya tudingan mengenai dugaan transaksi dalam proses pengisian jabatan di lembaga tersebut.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya surat Nanik S Deyang yang memuat sejumlah tudingan serius terkait dugaan praktik transaksional dalam perekrutan atau pengisian jabatan di BP Taskin.
Dalam surat bertanggal 25 Agustus 2026 itu, Nanik mengaku memperoleh informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan posisi tertentu di lingkungan BP Taskin.
Nanik bahkan menyebut adanya pihak yang disebut membayar hingga ratusan juta rupiah untuk dapat masuk ke lingkungan BP Taskin.
Salah satu tudingan paling serius menyangkut seorang perwira polisi yang disebut Nanik sebagai Kombes Tartono. Dalam surat tersebut, Nanik mengklaim perwira itu pernah mengadukan kepadanya bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar untuk memperoleh jabatan yang disebut berkaitan dengan kepentingan kenaikan pangkat atau “pecah bintang”.
Menurut Nanik, uang tersebut disebut terdiri dari Rp1 miliar yang diserahkan di Hotel Mulia dan tambahan transfer Rp500 juta kepada seseorang bernama Jehan. Nanik mengaku pernah diperlihatkan bukti transfer tersebut.
Jalih Pitoeng menilai munculnya tudingan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi polemik di ruang publik. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.
Bagi FORMASI, kata Jalih, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya tindak pidana.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi, menelusuri aliran uang apabila memang terdapat transaksi, serta memastikan bagaimana mekanisme pengangkatan pegawai maupun tenaga ahli di BP Taskin berlangsung.
“Jangan sampai informasi mengenai dugaan jual-beli jabatan hanya menjadi isu liar. Kalau ada laporan, informasi atau bukti awal, maka aparat penegak hukum harus memeriksanya secara objektif,” ujar Jalih dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Jalih juga meminta Kejagung tidak hanya memeriksa pihak yang disebut menerima uang, tetapi menelusuri keseluruhan proses pengisian jabatan.


















































































































Komentar Terbaru