“Kalau memang tidak ada, pemeriksaan akan membersihkan semuanya. Tetapi kalau ternyata ada, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pihak yang kebal hanya karena berada di lingkungan kekuasaan,” katanya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri dokumen pengangkatan, struktur jabatan, komunikasi terkait perekrutan, serta kemungkinan adanya transaksi keuangan apabila bukti awal mengarah ke sana.
“Prinsipnya sederhana: follow the money dan follow the decision. Telusuri uangnya dan telusuri siapa yang membuat keputusan,” ujar Jalih.
Jalih menambahkan, FORMASI akan terus mengawal perkembangan isu tersebut dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, serta tidak digunakan untuk kepentingan Politik tertentu.
“Kalau memang ada bukti, silakan diproses. Kalau tidak terbukti, nama baik orang juga harus dipulihkan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau opini,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan jual-beli jabatan dan setoran Rp1,5 miliar tersebut masih merupakan klaim yang memerlukan verifikasi. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi praktik jual-beli jabatan di BP Taskin. Konfirmasi dari Budiman Sudjatmiko maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tudingan tersebut juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.


















































































































Komentar Terbaru