BANDA ACEH – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap langkah hukum yang akan ditempuh setelah sayembara terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berakhir. Denny mengatakan persoalan tersebut tidak akan dibawa melalui mekanisme pemakzulan, melainkan diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui jalur sengketa pemilu.Denny menjelaskan pilihan tersebut berkaitan dengan konsep disqualification atau pembatalan sebagai calon. Menurut dia, jalur tersebut berbeda dengan mekanisme removal from office atau pemberhentian dari jabatan yang prosesnya dikenal sebagai pemakzulan.
“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny. “Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Denny menyampaikan rencana tersebut ketika membahas batas waktu sayembara yang dibuatnya untuk mencari bukti terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat Gibran. Ia menyebut per pagi hari saat pernyataan itu disampaikan, total hadiah sayembara telah mencapai Rp5.889.701.947 dan masih tersisa tujuh hari sebelum batas penutupan.
Menurut Denny, setelah sayembara berakhir, proses hukum akan menjadi tahap berikutnya. Ia memperkirakan persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran akan diuji melalui mekanisme yang menurutnya berkaitan dengan sengketa pemilu di MK.
Denny menyadari langkah tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan perkara. Ia kemudian merujuk pada sejumlah putusan MK dalam perkara pemilihan kepala daerah yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk melihat ruang waktu pengajuan sengketa.
Meski belum menyebut seluruh nama pihak yang akan terlibat, Denny memberikan gambaran mengenai calon Pemohon dalam perkara tersebut. Ia mengatakan akan ada partai peserta pemilu serta figur publik yang dinilainya memiliki kredibilitas dan moralitas untuk memperjuangkan persoalan konstitusi.
“Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air,” kata Denny.
Rencana tersebut membuat persoalan yang sebelumnya dibingkai sebagai sayembara pencarian bukti berpotensi berlanjut ke arena hukum. Denny ingin persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak berhenti pada perdebatan publik, tetapi diuji melalui mekanisme yang menurutnya tersedia di MK.
















































































































