UPDATE

NASIONAL

Diungkap Saksi dalam Persidangan: Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

BANDA ACEH – Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Slamet, mengungkap pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Hal itu disampaikan Slamet saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2026.

Slamet dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Awalnya, Jaksa mengonfirmasi mengenai diskusi daring yang membahas Keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan pada Desember 2023.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sekretaris Ditjen PHU, Ahmad Abdullah, Slamet mengungkap bahwa Gus Yaqut mengeluarkan kebijakan pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus dengan komposisi 50:50.

Rapat daring tersebut disebut dihadiri sejumlah staf khusus Menteri Agama serta pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Agama. Namun, Slamet yang saat ini menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Haji dan Umroh ini mengaku tidak mengikuti rapat tersebut.

Jaksa kemudian membacakan keterangan Slamet dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait polemik pembagian kuota 50:50 tersebut.

“Sepemahaman saya, adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan UU 8/2019 dan menyalahi prinsip keadilan khususnya terhadap jemaah haji reguler,” kata Jaksa membacakan BAP Slamet.

Menurut keterangan Slamet dalam BAP, pembagian kuota tersebut juga dinilai bertentangan dengan hasil rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 27 November 2023.

Saat itu, komposisi yang digunakan untuk pembagian kuota masih 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Di samping itu, pembagian kuota tambahan tersebut juga melanggar hasil keputusan rapat dan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023, khususnya terkait dengan nilai manfaat BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang masih menggunakan komposisi 92:8 (92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus)” jelas Jaksa.

Jaksa kemudian meminta kepastian kepada Slamet mengenai siapa yang menetapkan pembagian 50:50 tersebut.

“Di sini yang tidak berubah, substansi yang kami bisa tangkap adalah: 50-50 (50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus) adalah merupakan kebijakan Menteri Agama saat itu. Betul pak?” tanya Jaksa.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.