Penyidik juga mendalami mekanisme pungutan atas pemanfaatan jalan angkut tersebut.
Besaran pungutan kemudian akan dicocokkan dengan volume batu bara yang diangkut melalui fasilitas hauling.
“Tentunya batubara yang diekspor itu untuk bisa didistribusikan diangkut ke wilayah lain butuh jalan menuju dermaga. Nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” paparnya.
Namun, KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:Silmy Karim Gugat KPK Lewat Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penyitaan
Budi menyebut keputusan tersebut akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya
















































































































