UPDATE

NASIONAL

Rp3,5 Miliar Disita dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, KPK Kejar Dana Batu Bara Kukar

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI, dalam penyidikan dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyitaan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pungutan terkait jasa pengamanan jalan angkut (hauling) batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.Kasus tersebut turut menyeret nama Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar. Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka karena diduga memiliki peran aktif dan terstruktur dalam perkara gratifikasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang dari Ahmad Ali menunjukkan penyidik memiliki dugaan keterkaitan antara uang tersebut dengan tindak pidana korupsi yang tengah diusut di wilayah Kukar.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

KPK Telusuri Peran Tiga Korporasi

Penyidikan KPK tidak berhenti pada pihak-pihak perorangan. Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam mekanisme penerimaan gratifikasi.

Budi menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang penyelenggara negara yang nilainya dikaitkan dengan setiap ton batu bara di wilayah Kukar.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” jelasnya.

Menurut KPK, konstruksi perkara tersebut tidak lagi dilihat semata sebagai perbuatan individu. Karena itu, tiga korporasi turut ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Modus Pengamanan Jalan Angkut Batu Bara Didalami

Salah satu bagian yang kini menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.

Jalan tersebut menjadi jalur penting untuk membawa batu bara dari lokasi tambang atau site menuju dermaga. Dalam penyidikan, KPK ingin mengetahui bagaimana mekanisme pungutan atas penggunaan fasilitas tersebut, siapa yang menerima uang, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.