UPDATE

NASIONAL

Kasus MBG Vs Perkara Febrie, Mahfud Soroti Dugaan “Barter” Perhatian

“Misalnya yang banyak diberitakan kan Polri yang terbanyak punya dapur MBG, itu tidak usah diperiksa lagi. Yang sudah ada di Kejaksaan Agung saja,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian kembali menyebut situasi tersebut sebagai kemungkinan “barter” perhatian.

“Nampaknya barternya seperti itu,” katanya.

Enam Saksi Kembali Diperiksa

Di tengah kritik mengenai kesunyian perkembangan perkara, Kejaksaan Agung sebenarnya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Terbaru, enam orang diperiksa penyidik. Mereka berasal dari sejumlah yayasan, BGN, serta seorang direksi BUMN periode 2017 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut keenam saksi tersebut yakni DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK selaku direksi BUMN periode 2017 hingga 2026.

“Adapun keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.

Kejagung juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Salah satu penetapan terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Artinya, perkara tersebut belum berhenti. Penyidikan masih bergerak dan pemeriksaan saksi masih dilakukan.

Persoalannya kemudian bukan semata apakah kasus MBG masih ditangani, melainkan seberapa jauh penyidikan tersebut akan dibawa.

Kasus Febrie Justru Bergerak Menuju Pengadilan

Di sisi lain, Kejagung menyatakan penanganan perkara dugaan pemerasan dalam kasus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah telah memiliki cukup bukti.

Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

“Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang, dikutip Minggu (13/9/2026).

Tim 9 Kejagung juga disebut telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang.

“Dan terhadap pihak-pihak itu ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh tim 9,” tuturnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.