BANDA ACEH – Keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), hampir dua tahun setelah dirinya dilantik mendampingi Presiden Prabowo Subianto.Kali ini, persoalan yang diajukan bukan mengenai batas usia seperti yang menjadi polemik pada 2023, melainkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama pemohon lainnya mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Menurut Denny, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut keberadaan ijazah Gibran. Ia menilai persoalan yang lebih besar adalah proses pemenuhan syarat pencalonan yang menurut para pemohon memiliki indikasi cacat administratif dan dugaan manipulasi.
“Salah satu konsekuensinya kalau putusan itu dikabulkan, Gibran akan kehilangan jabatannya karena dalam petitum itu kita minta dia dinyatakan tidak memenuhi syarat calon karena tidak memenuhi syarat pendidikan, karenanya kemudian didiskualifikasi,” kata Denny di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Rabu, 23 September 2026.
Ia menjelaskan, para pemohon juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan. Selanjutnya, menurut Denny, jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR dapat memilih wakil presiden dari dua nama yang diusulkan Presiden sebagaimana mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
“Itu konsekuensinya kalau dikabulkan,” ujarnya.
Denny menegaskan, persoalan yang diajukan ke MK bukan semata-mata perkara ijazah.
“Orang menyebutnya ini gugatan ijazah. Sebenarnya jauh lebih dalam persoalannya dari ijazah. Kalau kita bicara syarat capres atau cawapres memang dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu itu berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” katanya.
Denny menyebut para pemohon sejauh ini mempersoalkan bukti yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan tersebut. Menurut dia, apabila perkara hanya berkutat pada ada atau tidaknya ijazah, persoalannya tidak cukup untuk menggambarkan substansi permohonan yang diajukan ke MK.
“Sejauh ini kita tidak melihat bukti Gibran punya tanda bukti tamat pendidikan SLTA atau ijazah. Itu satu hal, satu masalah. Tapi kalau hanya ijazah itu ecek-ecek. Masa Mahkamah Konstitusi ngurusin ijazah?” ujarnya.































































































Beri Komentar