Sebelum masuk ke Pelindo Jasa Maritim, Silfester juga tercatat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD. Ia diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Di sisi lain, persoalan hukum Silfester belum berhenti. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara terkait fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menegaskan bahwa upaya hukum peninjauan kembali tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
Pada Agustus 2025, Kejagung menyatakan Silfester tetap harus menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah inkrah.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, yang kemudian menjabat Kapuspenkum Kejagung, pernah menjelaskan bahwa upaya eksekusi terhadap Silfester telah dilakukan.
Menurutnya, pada 2019 upaya tersebut terhambat karena Silfester sempat tidak ditemukan, kemudian situasi pandemi Covid-19 turut menjadi kendala.
Memasuki 2026, persoalan tersebut bahkan membuat Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dilibatkan untuk membantu proses pencarian Silfester.
Sementara itu, ketentuan mengenai pengangkatan Dewan Komisaris BUMN mensyaratkan antara lain calon mampu melaksanakan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pengangkatan, serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam periode yang ditentukan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
Permen tersebut juga mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS atau Menteri.
Salah satu alasan pemberhentian yang diatur adalah apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim kini bersinggungan dengan dua fakta yang tercatat: keputusan pemegang saham yang mengangkatnya pada Juni 2026 dan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi pelaksanaan eksekusinya masih menjadi persoalan.
Silfester sendiri dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan pernah menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024































































































Beri Komentar