Selain itu, FORSIBER menyoroti Pasal 18 ayat (4) UU Kejaksaan yang menyebut Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan.
Menurut Hamdi, ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pentingnya pengawasan berjenjang dalam institusi kejaksaan.
FORSIBER menyatakan tidak berarti Jaksa Agung harus turun langsung melaksanakan penahanan terhadap setiap terpidana. Namun, organisasi tersebut menilai pimpinan kejaksaan tetap perlu memberikan penjelasan dan melakukan evaluasi apabila pelaksanaan putusan oleh jajaran di bawahnya tidak berjalan.
“Ketentuan ini memang tidak mengharuskan Jaksa Agung turun langsung memenjarakan terpidana, tetapi memberikan dasar bahwa kegagalan jaksa eksekutor adalah kegagalan Jaksa Agung dalam mengendalikan jajarannya,” demikian pernyataan Hamdi.
FORSIBER Desak Kejagung Buka Kronologi hingga Periksa Jajaran
FORSIBER menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejagung terkait belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester Matutina.
Pertama, FORSIBER meminta Kejagung membuka kronologi penanganan perkara secara transparan kepada publik.
Informasi yang diminta mencakup waktu penerimaan salinan putusan Mahkamah Agung, penerbitan surat perintah pelaksanaan putusan atau P-48, hingga hambatan spesifik yang menyebabkan eksekusi belum terlaksana.
Jika terdapat kendala hukum, FORSIBER meminta Kejagung menjelaskan dasar hukum dan status penanganannya.
Kedua, FORSIBER mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut.
Pemeriksaan, menurut Hamdi, perlu mencakup jaksa eksekutor, pejabat yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta pihak yang mengetahui perkembangan perkara.
FORSIBER juga meminta agar pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada petugas pelaksana di lapangan, tetapi turut memperhatikan peran masing-masing atasan dalam pengawasan.
Ketiga, FORSIBER meminta Kejagung segera melaksanakan putusan pengadilan terhadap Silfester sesuai ketentuan hukum.
“Jangan jadikan janji ‘koordinasi’ sebagai taktik mengulur waktu. Hukum harus ditegakkan,” tegas Hamdi.
Singgung Dugaan Perlakuan Istimewa
FORSIBER menilai ketidakjelasan yang terus berlarut dalam perkara tersebut berpotensi memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Namun, dugaan mengenai adanya privilese atau perlakuan khusus tersebut merupakan penilaian FORSIBER yang disampaikan dalam kritiknya terhadap penanganan eksekusi































































































Beri Komentar