UPDATE

NASIONAL

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

BANDA ACEH – Politisi Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, merasa ada yang janggal terkait usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang minta penghapusan unsur kerugian negara sebagai bentuk korupsi. 

Mulyanto berpendapat usul itu bertolak belakang dengan semangat negara memberantas dan menghukum pelaku korupsi. 

“Saya tidak setuju dengan wacana penghapusan kerugian negara (KN) dalam klausul korupsi, yang dilontarkan Luhut Binsar Panjaitan (DEN). Penyesuaian hukum pemberantasan korupsi dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sejak awal kita telah mengadopsi aturan UNCAC ini,” terang Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 23 Oktober 2026.

Ia menambahkan reformasi hukum justru harus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kekayaan negara, terutama dalam pengelolaan aset publik berskala besar, seperti misalnya Danantara.

Menurut Mulyanto, sesuai UNCAC, tindak pidana korupsi tidak harus mengakibatkan kerugian terhadap kekayaan negara. Namun, ketentuan tersebut bukan berarti kerugian negara tidak dapat menjadi unsur tindak pidana korupsi.  

Justru UNCAC menegaskan, bahwa korupsi tidak harus menimbulkan kerugian negara.  Dan ini bukan berarti kerugian negara harus dikeluarkan dari delik korupsi. 

“Saya rasa ini perlu dipahami secara tepat agar reformasi hukum kita tidak kehilangan arah,” ujarnya.

Menurut Mulyanto, UNCAC justru mengatur korupsi secara lebih luas, tidak terbatas pada penyuapan, tetapi juga mencakup penggelapan aset publik, perdagangan pengaruh, dan penyalahgunaan fungsi jabatan. UU Tipikor sudah memuat klausul itu.

Karena itu, pembaruan hukum antikorupsi perlu diarahkan untuk memperkuat instrumen pencegahan dan penindakan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, termasuk yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Mulyanto juga memahami pentingnya kepastian hukum bagi pengambil keputusan publik dan pengelola BUMN. Tidak setiap kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi. Risiko bisnis yang wajar dan keputusan profesional yang diambil dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum. 

Namun, perlindungan tersebut harus berjalan seiring dengan sistem pengawasan yang kuat. 

“Jangan sampai kepastian hukum bagi pengambil keputusan justru mengurangi akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara. Keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Beri Komentar

Sudah punya akun anggota? Masuk di sini untuk memakai profil & avatar Anda.

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.