Hotman menekankan, kontrak dagang energi antarnegara umumnya diikat dalam klausul komersial yang tunduk pada lembaga arbitrase internasional. Hotman mengingatkan konsekuensi terburuk jika Singapura membawa sengketa ini ke ranah hukum internasional.
Karena Indonesia merupakan penandatangan Konvensi New York, putusan arbitrase yang memenangkan penggugat dapat dieksekusi secara langsung terhadap aset-aset milik Indonesia di seluruh dunia.
“Hati-hati jangan sampai nanti pihak Indonesia apakah itu BUMN atau apa, digugat di arbitrase internasional, ganti rugi. Bahkan kapal kita yang sedang berlayar pun–misalnya kapal minyak kita–di laut bisa disita,” tegas Hotman Paris dalam keterangannya, Senin, 26 Oktober 2026
Serahkan pada ahlinya, bukan hal buruk bila dimulai dengan konsultasi dan koordinasi bersama otoritas yang membawahi kerjasama dan pelaksanaan hubungan diplomatik kedua negara. Saatnya, tidak mengulangi dan menghentikan model diplomasi jingoisme ini.
Apalagi ego sektoral yang ditampilkan melalui rentetan tindakan overdosis dan offside bagi pelaksanaan hubungan persahabatan dan relasi diplomatik Indonesia-Singapura. rmol.id
(Analis diplomasi dan Polugri R)


















































































































