PRESIDEN menerima laporan dari Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, terkait potensi pemanfaatan limbah sawit menjadi biogas, energi listrik, hingga alternatif gas LPG.
Setiap tahunnya, ada kurang lebih 328,43 juta ton tandan buah sawit (TBS). Sementara, jumlah Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair dari sawit berjumlah 229,9 juta meter kubik atau liter.
Dari potensi limbah itu, kata Arif, jika dikonversikan menjadi listrik bisa mencapai kurang lebih 3,9 gigawatt.
Dan masih ada potensi lainnya yaitu dikonversi menjadi gas dalam tabung yang bisa dipakai masyarakat.
Selama ini pemerintah mengimpor LPG kurang lebih 97 triliun per tahun, dengan adanya biogas yang bisa dikonversi menjadi gas dalam tabung bisa menjadi salah satu solusi energi ke depannya.
Kapitalisme Hanya Butuh Cuan
Sebenarnya potensi negara ini tidak dari limbah sawit saja. Jika disebutkan ada ribuan tambang dan energi, minyak dan gas, kekayaan laut dan lainnya.
Sayang, semua itu hanya ada dalam hitungan korporasi dan peta wilayah, sementara secara zatnya sudah diprivatisasi oleh korporasi.
Bicara sawit pun, ada 731–751 perusahaan yang tergabung secara aktif sebagai anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang tersebar di 16 provinsi sentra sawit.
Pabrik dan perkebunan sawit paling banyak terkonsentrasi di wilayah Sumatra dan Kalimantan, antara lain di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, dan Kalimantan Selatan yang hari ini mengalami karhutla berbulan-bulan.
Dua perusahaan top atas di antaranya PalmCo (PTPN Group / BUMN) yang menguasai 586.000 hektare (tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi).
Kemudian Sinar Mas Group (Golden Agri-Resources / PT SMART Tbk) yang menguasai 530.000 hingga lebih dari 536.000 hektare.
Secara kepemilikan, Palmco memang perusahaan milik negara, tapi ia gabungan beberapa PTPN, sedangkan Sinar Mas Grup hanya milik satu pengusaha yaitu keluarga Wijaya.
Secara akal sehat, bagaimana bisa satu perusahaan bisa menguasai lahan luas hanya untuk sawit jika tidak dekat dengan ring penguasa?
Pola Reuse dalam pengelolaan limbah sawit jelas mendatangkan keuntungan finansial yang cepat dibandingkan dengan konservasi hutan yang seolah jadi kekayaan tak bergerak atau tak produktif.
Namun ketika hak konsesi diberikan, perusahaan yang dimaksud seketika akan profit oriented, mindset mereka hanya bagaimana caranya mengembalikan modal menjadi keuntungan yang mengalir deras tanpa berhenti.
Pembakaran hutan menjadi pilihan paling murah guna memperluas lahan yang sudah mendapatkan hak konsesi.
Tanpa memperhitungkan lagi nilai ekonomi total dari jasa lingkungan jangka panjang, mulai ketersediaan udara bersih, air, kekayaan hayati bagi masyarakat adat dan lainnya.
Dan meski konsep industri kelapa sawit saat ini mulai bergeser ke arah zero waste.
Pengolahan limbah bukan lagi sekadar membuang sampah, melainkan komoditas baru, namun sistem kapitalisme tetap memunculkan keculasan berikut kerakusan.
Nyawa para relawan yang berjuang memadamkan api dari garis depan, suara batuk anak-anak yang terinfeksi ISPA hanyalah iringan musik tanpa makna bagi korporasi.
Kemajuan teknologi tak mengubah nilai apapun terhadap fakta hilangnya ribuan bahkan jutaan hektar hutan yang memiliki perlindungan berlapis terhadap keseimbangan kehidupan alam.
Dari rimbunnya pohon, khumus, tanah gambutnya dan lainnya. Butuh ratusan tahun untuk mengembalikannya, sementara sawit tak pernah bisa menukarnya dengan nilai yang sama.
Bisa dikatakan juga, Reuse limbah ini bagian dari kebodohan fatal jika ternyata kekayaan hutan dibabat hanya demi tumbuh sawit.
Korbannya bukan hanya manusia, namun hutan dan kekayaan biota di dalamnya. Padahal mereka masuk dalam rantai keseimbangan alam dan pangan.
Dampak buruk lainnya, ada sekitar 12,5 juta penduduk terdampak karhutla. Perekonomian terhambat.
Pendidikan di tingkat sekolah dan kampus juga terkendala.
Sejak Agustus lalu sekitar 2.584 penerbangan domestik pun terganggu kabut dari kebakaran.
Siapa kini yang disebut mengalami kesejahteraan, negara, korporasi atau rakyat?
Ekonomi Islam Selaras Dengan Alam
Rasulullah SAW bersabda:
“Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus”. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pemimpin adalah penanggungjawab urusan rakyatnya, bukan hamba korporasi apalagi petugas partai.
Itulah mengapa, sejarah mencatat abadi bagaimana sikap para pemimpin Islam atau Khalifah dalam mengurusi urusan rakyatnya hingga hewan pun tidak terzalimi.
Khalifah Umar bin al-Khaththab RA, misalnya, pernah berkata di hadapan para sahabat:
“Seandainya ada seekor unta mati di wilayah tugasku karena terlantar, aku khawatir Allah SWT. akan menanyai aku tentang hal itu.” (Ibnu Hajar, Al-Muthalib Al-‘Aliyyah, 15/700, Maktabah Syamilah).
Bandingkan dengan hari ini, kita jelas melihat seburuk-buruknya pemimpin dan ratusan anggota parlemen yang menyebut diri mereka sebagai wakil rakyat, ketika jutaan penduduk terancam bencana, mereka masih bisa bepergian ke luar negeri, berpesta, lalu mengeluarkan statement tak masuk akal bahkan banyak dusta dengan mengatakan keadaan tidak parah, aman terkendali dan masyarakat sudah bisa hidup normal.
Padahal, rakyat sedang bertaruh nyawa di tengah kepungan asap dan api.
Hutan, dalam kacamata syariah adalah milik umum, bukan korporasi apalagi negara, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
”Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Pangkal persoalan lingkungan hari ini adalah liberalisasi, dimana lahan hutan dikelola melalui mekanisme pemberian konsesi lahan oleh negara pada korporasi.
Khilafah akan secara ketat mengawasi dan menindak pelaku perusakan lingkungan, termasuk pembakaran lahan yang berpotensi menciptakan karhutla.
“Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya”. (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni).
Tindakan hukum itu berupa ta’zîr. Khalifah atau qâdhi (hakim) di pengadilan akan menetapkan kadar hukuman sesuai tingkat kejahatan atau kerusakan yang ditimbulkan.
Dari denda besar untuk pemulihan lingkungan, memenjarakan para pelaku, termasuk pemilik perusahaan, sampai menjatuhkan hukuman mati jika kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan berskala besar dan membahayakan masyarakat.
Khilafah akan membangun sistem peringatan dini guna atau mitigasi berbasis teknologi tercanggih guna mengantisipasi kebakaran, juga menyediakan fasilitas pemadaman yang dengan cepat dioperasikan ke kawasan kebakaran.
Sebab, faktor alam juga bisa menjadi pemicu kebakaran dan bencana lanjutan.
Sekaligus, negara akan memangkas mekanisme birokrasi yang berbelit, agar rakyat bisa segera terselamatkan jika terjadi bencana.
Hal yang tak kalah penting akan dilakukan Khilafah adalah mendorong rakyat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar setiap kali menyaksikan kemungkaran, seperti pembakaran dan perusakan hutan.
Edukasi yang berkelanjutan akan menghindarkan bencana yang lebih besar lagi untuk seluruh manusia. Rasûlullâh SAW bersabda:
“Tidak suatu masyarakat, yang di tengah-tengah mereka dilakukan ragam perbuatan dosa, sedangkan mereka mampu untuk mengubahnya, tetapi mereka tidak mau mengubahnya, kecuali pasti Allah akan meratakan hukuman-Nya atas mereka”. (HR Abu Dawud).
Inilah pentingnya kita kembali kepada pengaturan syariat sebagaimana dahulu kaum muslim senantiasa dipimpin oleh seorang Khalifah.
Selain karena ini bagian dari perintah Allah, juga hanya sistem Islam yang mampu mengembalikan penderitaan menjadi kesejahteraan.
Wallahualam bissawab.
















































































































