BANDA ACEH – Pengamat Politik Adi Prayitno mempertanyakan proses verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, menyusul polemik surat keterangan (Suket) pendidikan yang kini menjadi sorotan setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA).
Adi menilai, persoalan tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Ia mempertanyakan bagaimana proses verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan saat itu hingga persoalan dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat.
“Waktu verifikasi pencalonan 2024 lalu, penyelenggara pemilu ngapain aja? Bukankah mereka bisa gunakan private jet segala,” ujar Adi lewat akun X miliknya, Senin, 2 November 2026.
MA sebelumnya telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Selain menyoroti penyelenggara pemilu, Direktur Parameter Politik Indonesia itu juga mengkritik sikap para politisi di Senayan dalam merespons putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, sejauh ini respons para politisi masih sebatas wacana dan belum diikuti langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan kedua lembaga tersebut.
“Politisi Senayan sejauh ini cuma berwacana saja soal putusan MK dan MA. Ndak ada langkah konkret,” tandasnya.


















































































































Komentar Terbaru