UPDATE

NASIONAL

Effendi Gazali Sebut Kasus Penyadapan Presiden sebagai Makar! ‘Ini akan Terbaca untuk Apa’

BANDA ACEH –  Pakar komunikasi Politik Effendi Gazali menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Dia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai tindakan makar.Pernyataan itu disampaikan Effendi setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

“Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar,” kata Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.

Effendi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menunjukkan persoalan serius. Dia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak dari dalam negeri, bukan semata-mata ancaman dari luar negeri.

“Makar lah. Jadi ternyata yang selama ini dinyatakan oleh Pak Prabowo itu ada antek-antek asing, ternyata asingnya di dalam ini loh,” ujarnya.

Menurut Effendi, dugaan penyadapan tersebut mengindikasikan pelakunya memiliki kemampuan profesional. Dia menilai situasi itu menjadi ironi karena ancaman yang sebelumnya dibayangkan berasal dari pihak asing justru diduga melibatkan orang dalam.

“Kalau bayangannya antek-antek asing ternyata di dalam, berarti penyadapnya profesional. Level mantap. Karena Presiden agak dalam tanda petik terkelabui. Karena membayangkan yang nyadap antek-antek asing,” katanya.

Effendi juga menilai perkembangan kasus ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap dinamika politik nasional. Menurutnya, isu tersebut berpotensi semakin ramai menjadi perbincangan publik.

“Kami sampaikan ini, dan sekarang sudah mulai terbukti ya. Mau dibantah seperti apa pun, maka dalam komunikasi politik, angin politik akan makin kencang, makin bergemuruh,” tuturnya.

Dia kemudian menyinggung istilah dewan jenderal di lingkungan kepolisian yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Effendi melihat isu tersebut tidak bisa dilepaskan dari persepsi publik mengenai kepentingan di balik kasus penyadapan.

“Ini akan terbaca ini sebetulnya untuk apa. Kebetulan saya sendiri sebagai orang yang belajar komunikasi memahami itu, operasi politik,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.