UPDATE

NASIONAL

Gibran Terancam Dimakzulkan, 98 Juta Pengikut Jokowi Ancam Duduki dan Tutup Jakarta

BANDA ACEH – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu reaksi keras dari kelompok pendukungnya.

Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia, Fritz Alor Boy, bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk menduduki dan menutup Jakarta apabila upaya pemakzulan terhadap Gibran terus didorong.

Fritz menyebut para pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran selama ini memilih diam.

Namun, dia mengingatkan agar pihak-pihak yang mendorong pemakzulan tidak menganggap sikap tersebut sebagai tanda bahwa para pendukung Gibran tidak akan melakukan perlawanan.

“Singa lagi tidur. 98 juta pengikut Pak Jokowi dan Gibran lagi tidur. Jangan bangunkan. Jangan sampai kita tutup Jakarta,” kata Fritz dalam pernyataannya, Selasa (3/11/2026).

Dia bahkan mengancam akan mengerahkan massa untuk turun ke Jakarta dan membuat ibu kota mengalami kemacetan total sebagai bentuk protes terhadap pihak-pihak yang mendorong pemakzulan Gibran.

“Kalau sampai kita turun demo, maka saya minta Jansen Sitindaon bertanggung jawab. Saya minta Denny Indrayana dan Eks HTI Khozinudin bertanggung jawab,” ujarnya.

Fritz secara khusus menantang Jansen Sitindaon untuk berdebat secara langsung mengenai persoalan hukum maupun kebijakan terkait posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Saya tantang kamu. Di mana kamu, undang saya. Kita Debat secara langsung. Debat hukum atau debat kebijakan atau debat tentang Wapres Gibran,” katanya.

Dia juga memperingatkan agar tidak ada lagi ancaman pemakzulan terhadap Gibran dengan membawa-bawa nama DPR maupun MPR.

Menurut Fritz, Pasukan Gibran Indonesia bersama masyarakat yang selama ini mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran tidak akan tinggal diam apabila wacana tersebut terus disuarakan.

“Jangan Anda ancam Wapres Gibran dimundurkan. Ancam dengan membawa nama DPR, ancam dengan membawa nama MPR. Kami ini masyarakat yang sementara ini mengawal Prabowo-Gibran. Jangan Anda tes kami,” tegasnya.

Bahkan, Fritz mengancam akan mengerahkan massa untuk mengepung kantor pihak yang kembali menyuarakan pemakzulan Gibran.

“Kalau sekali lagi Anda ancam, saya akan turunkan pasukan untuk kepung kantor Anda,” ujarnya.

Pernyataan Fritz tersebut memperlihatkan munculnya respons dari kelompok pendukung Gibran terhadap dinamika Politik dan perdebatan mengenai kelanjutan jabatan Wakil Presiden.

Di sisi lain, wacana pemakzulan merupakan persoalan ketatanegaraan yang memiliki mekanisme tersendiri.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk keterlibatan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dengan demikian, perdebatan mengenai posisi Gibran tidak hanya berlangsung di ruang politik, tetapi juga menyentuh persoalan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.