UPDATE

NASIONAL

Dewan Jenderal Polisi Goyang Prabowo

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah kita sedang berhadapan dengan pelanggaran hukum oleh sejumlah individu atau persoalan yang lebih mendasar, yakni penguasaan institusi oleh jaringan kekuasaan informal.

Pergantian kepemimpinan Polri dari Listyo Sigit kepada Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026, yang kemudian diikuti perubahan sejumlah pejabat utama dan Kapolda, tentu membawa perubahan dalam konfigurasi kekuasaan di tubuh kepolisian. Rotasi jabatan merupakan hal biasa dalam organisasi. Namun, di institusi sebesar Polri, pergantian pimpinan tidak otomatis berarti seluruh jaringan pengaruh ikut berganti. Seseorang bisa kehilangan jabatan, tetapi hubungan, loyalitas, dan akses yang telah dibangun selama bertahun-tahun belum tentu ikut hilang.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar siapa yang kini menjabat Kapolri, melainkan siapa yang sesungguhnya mengendalikan sumber daya dan jaringan di dalam institusi. Dalam kasus penyadapan ini, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang melakukan dan siapa yang menjadi tersangka. Harus jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi itu dikumpulkan.

Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan begitu saja dari perkembangan politik nasional. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait persoalan dokumen ijazah Gibran Rakabuming Raka telah membuka perdebatan mengenai aspek konstitusional pencalonan dan legitimasi jabatan Wakil Presiden. Perkembangan tersebut berpotensi membawa persoalan ini ke ranah politik yang lebih luas, terutama jika DPR didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan dan meminta pertanggungjawaban konstitusional.

Di saat yang sama, hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi juga menjadi bagian dari dinamika yang patut diperhatikan. Apakah ketegangan di antara keduanya telah berkembang menjadi pertarungan pengaruh di dalam institusi negara? Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Namun, dalam membaca politik kekuasaan, kemungkinan semacam ini tidak bisa begitu saja dikesampingkan.

Saya melihat ada kemungkinan bahwa kasus penyadapan ini bersinggungan dengan upaya mengendalikan arah pertarungan politik di DPR, termasuk jika berkembang menjadi proses pemakzulan Gibran. Jika ada kelompok yang berkepentingan mempertahankan posisi Gibran, tentu mereka juga berkepentingan mencegah DPR mengambil langkah yang dapat mengancam posisi tersebut.

Di sinilah dugaan penyadapan terhadap elite politik menjadi penting untuk dicermati. Informasi yang diperoleh dari penyadapan, jika benar dilakukan, bisa menjadi alat tekanan. Anggota DPR atau elite partai mungkin memilih tidak mendorong Hak Angket atau pertanggungjawaban konstitusional karena khawatir informasi mengenai diri mereka ikut terbuka. Dalam situasi seperti itu, keputusan politik tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan kepentingan publik atau konstitusi, tetapi juga oleh rasa takut terhadap informasi yang mungkin dimiliki pihak lain.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.