UPDATE

ISLAM
ISLAM

Karhutla Berkurang, Dampak Buruknya Masih Dirasakan

KEBAKARAN hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Kalimantan dan Sumatera belum sepenuhnya padam. Meskipun hujan sudah mengguyur beberapa wilayah tersebut, pasalnya ribuan hektar lahan masih dalam penanganan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total lahan yang masih terbakar di Kalimantan mencapai 3.392 hektar. Kualitas udara di sejumlah wilayah pun belum sepenuhnya pulih.

Laporan terbaru dari lembaga think tank Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyebutkan, karhutla menjadi penyumbang utama kematian akibat polusi udara dengan estimasi 3.560 korban jiwa pada September 2026.

Buruknya kualitas udara berdampak langsung pada melonjaknya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Data Kementerian Kesehatan hingga 21 Oktober 2026 mencatat, sebanyak 333.470 kasus ISPA di tujuh provinsi yang terdampak karhutla.

Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan tercatat sebagai provinsi dengan kasus tertinggi, masing-masing mendekati angka 75.000 kasus.

Sampai hari ini kasus karhutla masih menyita perhatian masyarakat. Bukan soal angka penanggulangan, tapi ruang hidup dan keselamatan masyarakat yang terdampak.

Kalau pun kebakaran berhasil dipadamkan, permasalahan tidak selesai begitu saja.

Masyarakat sudah lebih dari empat bulan hidup di tengah kepungan asap karhutla.

Tentu saja, hal ini mengganggu kesehatan paru-paru mereka.

Beban masyarakat pun semakin berat di tengah kondisi kelangkaan air bersih, mahalnya kebutuhan obat dan masker, serta terancamnya sumber penghasilan keluarga.

Ironisnya, negara tidak pernah benar-benar hadir untuk memulihkan kesehatan masyarakat pasca bencana karhutla.

Pemerintah hanya fokus pada upaya pemadaman api tanpa memikirkan nasib rakyat setelahnya.

Karhutla bukanlah bencana yang muncul tanpa sebab. Bencana ini sering kali diiringi dengan pembukaan lahan secara masif.

Pemberian izin konsensi kepada korporasi menyebabkan pihak swasta diberi kebebasan untuk membuka dan mengelola hutan secara serampangan.

Tak heran, di bawah sistem kapitalisme, hak kebebasan kepemilikan merupakan pilar dari sistem ekonominya.

Sumber daya alam, hutan, dan lahan dianggap sebagai komoditas yang boleh dieksploitasi demi keuntungan korporasi.

Pembebasan lahan dan hutan pun dilakukan dengan dibakar, sebab biaya operasionalnya jauh lebih murah. Korporasi untung, masyarakat terus jadi korban.

Meski pemerintah mengklaim telah menetapkan sejumlah kebijakan ketat, tetapi semua seolah sekadar formalitas dan basa basi semata.

Karhutla terus terjadi setiap tahun—yang dampaknya menghancurkan ekosistem di dalamnya dan kelangsungan hidup masyarakat sekitar.

Keserakahan korporasi di bawah sistem kapitalisme inilah yang menjadi bencana besar bagi negeri ini.

Sementara, negara terlihat lemah, tak berdaya, serta kurang sigap dalam pencegahan dan penanganan.

Peran negara diminimalisasi hanya sebagai regulator dan fasilitator—pembuat undang-undang dan aturan saja.

Menyelesaikan konflik karhutla memang bukan sesuatu yang mudah. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut paradigma.

Ini bukan sekadar soal satu atau dua orang, tapi kekuasaan dan dominasi korporasi. Karenanya, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan.

Ini kerusakan sistemik.

Semua tidak tuntas dalam sistem batil seperti kapitalisme sekuler sekarang ini—yang sarat kepentingan, cuan, dan keuntungan.

Kekuasaan bukan diambil sebagai amanah tapi kerakusan.

Maka, masihkah berharap kasus ini akan tuntas di sistem kapitalisme seperti sekarang ini? Mustahil.

Berbeda dengan sistem Islam (Khilafah) yang menjadikan syariat Islam sebagai landasan untuk mengatur kehidupan.

Dalam sistem Islam, hutan merupakan harta kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu, swasta, maupun Asing.

Negara tidak akan menyerahkan pengelolaan hutan kepada siapapun.

Negaralah yang wajib mengelolanya dengan catatan, hasilnya tetap dikembalikan untuk kepentingan rakyat, seperti layanan publik.

Rasulullah SAW. bersabda;

“Iman adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Di sinilah peran negara tidak hanya sebagai regulator tapi raa’in yakni pengatur dan pemelihara urusan umat.

Negara Islam (Khilafah) akan menindak tegas individu maupun perusahaan yang melakukan perusakan hutan.

Khilafah akan memberi sanksi tegas pada oknum-oknum aparat yang terbukti memberi akses pada perusakan hutan.

Tata kelola dan paradigma Islam inilah yang hari ini hilang dan harus dikembalikan dalam kehidupan.

Satu-satunya jalan dengan mendukung perjuangan terwujudnya penerapan sistem Islam.***

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.