UPDATE

NASIONAL

Duit Rp2 M dari Dirut KAI Bobby Diduga Mengalir dari Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023. 

KPK menegaskan, penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang terjadi sebelum Bobby menjabat sebagai Dirut PT KAI.

Uang yang disita itu diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG) di SPBU. Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dalam proyek digitalisasi SPBU yang tengah dibongkar KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan terhadap Bobby tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan transportasi pelat merah tersebut. Perkara yang diusut terjadi pada 2018–2023, sedangkan surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 2024.

“Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Budi mengungkapkan, penyidik telah menyita uang milik Bobby sejak Agustus 2025. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara kooperatif setelah Bobby mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana dengan perkara korupsi digitalisasi SPBU.

KPK menyebut penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana pengadaan EDC dan ATG yang digunakan untuk mendukung digitalisasi SPBU.

“Sehingga artinya, uang yang disita dari Saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC ataupun mesin ATG,” ujar Budi.

KPK juga mengungkap dugaan sumber uang yang disita dari Bobby. Dana tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka yang terlibat dalam pelaksanaan proyek digitalisasi SPBU. Namun, Budi menegaskan Bobby bukan pihak yang bertindak sebagai penyedia barang maupun jasa dalam proyek tersebut.

“Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU. Sedangkan Saudara BR ini tidak atau bukan menjadi penyedia barang dan jasa dalam perkara ini,” tutur Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang sekitar Rp2 miliar yang disita KPK diduga bersumber dari Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.