“Ini tidak boleh berhenti pada siapa operator penyadapannya. Harus dibuka siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan,” tegasnya.
Masih kata dia, jika melibatkan banyak orang dengan jabatan strategis negara dan terdapat tujuan bersama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, maka persoalannya jauh lebih serius daripada sekadar pelanggaran penyadapan. Ada kemungkinan dimensi makar yang harus didalami berdasarkan bukti hukum.
Habelino menambahkan, dugaan operasi yang melibatkan banyak orang dan pemanfaatan posisi strategis di institusi negara perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, apabila kewenangan negara digunakan secara terkoordinasi untuk menjalankan agenda di luar kepentingan konstitusional, hal tersebut dapat mengancam integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa makar tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya penyadapan, banyaknya pihak yang terlibat, ataupun jabatan strategis yang dimiliki seseorang. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai tujuan menggulingkan pemerintahan yang sah, komunikasi perintah, koordinasi, dan persiapan nyata untuk melaksanakan tujuan tersebut, maka konstruksi dugaan makar harus ditelusuri secara serius.
“Jika ini merupakan operasi yang terorganisasi, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menyadap Presiden, tetapi apakah ada agenda yang lebih besar di balik operasi tersebut. Apakah ada upaya sistematis untuk mengumpulkan informasi, membangun tekanan politik, melemahkan kewibawaan Presiden, hingga mempersiapkan penggulingan kekuasaan? Semua itu harus dijawab melalui penyidikan yang transparan dan berbasis bukti,” ujarnya.
Di sisi lain, Habelino juga mempertanyakan momentum kembali mengemukanya persoalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk kehadirannya di pengadilan untuk menunjukkan ijazah, ketika perhatian publik sedang tertuju pada kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
“Jika berbicara tentang pengalihan isu, justru kemunculan kembali persoalan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, termasuk kehadirannya di pengadilan untuk menunjukkan ijazah, dapat dipertanyakan apakah momentum tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari kasus penetapan Jenderal LSP sebagai tersangka dugaan penyadapan komunikasi Presiden,” jelasnya lagi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pertanyaan mengenai momentum tersebut harus ditempatkan sebagai kritik terhadap dinamika perhatian publik, bukan sebagai tuduhan bahwa terdapat kesengajaan untuk mengalihkan isu.


















































































































Komentar Terbaru