BANDA ACEH – Tokoh Papua, Habelino Sawaki, SH., MSi (Han), menilai anggapan bahwa kasus dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan pengalihan isu sebagai kesimpulan yang tidak tepat dan cenderung mengabaikan substansi persoalan.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan perkara luar biasa yang tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, bahkan kemungkinan adanya agenda Politik yang lebih besar apabila ditemukan bukti keterkaitan dengan upaya penggulingan kekuasaan.
Habelino mengatakan, publik perlu menggunakan logika yang sehat dan berpikir kritis dalam menyikapi perkembangan kasus dugaan penyadapan telepon Presiden yang menyeret seorang jenderal berinisial LSP. Terlebih, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan banyak orang yang memiliki jabatan strategis di lingkungan institusi negara, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tindakan individual.
“Logika pengalihan isu terjadi ketika sebuah persoalan besar sengaja dialihkan dengan memunculkan persoalan lain yang lebih kecil untuk menggeser perhatian publik”, ujar Habelino dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 6 November 2026.
Sementara itu, dugaan penyadapan komunikasi seorang kepala negara justru merupakan persoalan yang sangat besar, serius, dan menggemparkan, bahkan jauh lebih besar daripada isu demonstrasi massa, kebakaran hutan, dan berbagai persoalan lainnya.
“Bagaimana mungkin sebuah kasus yang skalanya jauh lebih besar disebut sebagai pengalihan isu dari persoalan yang lebih kecil?” ungkapnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan penyadapan dilakukan melalui koordinasi sejumlah pihak dengan memanfaatkan akses, kewenangan, dan jabatan strategis dalam institusi negara, penyidik harus mengungkap apakah terdapat operasi yang terorganisasi dengan tujuan tertentu.
“Sebab, penggunaan kewenangan dan fasilitas strategis negara untuk mengakses komunikasi Presiden merupakan persoalan serius yang dapat mengganggu sistem perlindungan informasi dan keamanan pemerintahan,” jelasnya.
Lanjut Habelino, hal yang perlu didalami bukan hanya aktivitas penyadapan, melainkan juga kemungkinan adanya rantai komando, pembagian peran, sumber pendanaan, aliran informasi, serta pihak yang menjadi pengendali operasi.
Apabila seluruh unsur tersebut mengarah pada satu tujuan politik, yakni melemahkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka penyidik harus menguji kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana makar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















































































































Komentar Terbaru