UPDATE

NASIONAL

Ketua Fraksi PAN MPR: Gibran Sebaiknya Legowo Mundur

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR sesuai tahapan yang ditentukan konstitusi.

Sudding juga menanggapi aksi penurunan foto wakil presiden yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, termasuk Yogyakarta. Ia memandang tindakan tersebut merupakan reaksi wajar, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap persoalan ketatanegaraan tersebut.

Meski demikian, Sudding menekankan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme konstitusional. Ia berharap DPR segera mengambil sikap setelah berakhirnya masa reses untuk menegakan prinsip negara hukum.

“Saya melihat harus ada langkah konkret terhadap putusan Mahkamah Agung itu supaya prinsip negara hukum, sebagaimana diamanatkan konstitusi, benar-benar menjadi pilar utama dalam ketatanegaraan kita,” pungkas Sudding. 

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.