Indikatornya adalah ijazah palsu yang bukan merupakan produk Perum Peruri. Ijazah palsu tidak memiliki hologram pengaman permanen yang menyatu dengan serat kertas dan tidak dapat dikelupas. Ijazah palsu memiliki font yang berbeda, posisi tidak sejajar, dan tinta stempel atau tanda tangan tidak basah.
Indikator lainnya adalah durasi masa studi yang tidak sesuai dengan program resmi yang berlaku. Selanjutnya, ijazah palsu tersebut tidak memiliki izin operasional, tidak terakreditasi oleh BAN-PT, dan mencantumkan program studi atau gelar yang tidak pernah ditawarkan oleh perguruan tinggi (Universitas Gadjah Mada).
Persoalan mendasarnya adalah terdakwa sama sekali tidak menggunakan indikator ijazah palsu tersebut di atas. Terdakwa gagal membuktikan adanya ijazah palsu. Terdakwa gagal memperoleh ijazah asli milik Joko Widodo sejak awal penelitiannya. Itu tetap terjadi, walaupun kedua terdakwa sesungguhnya pernah menempuh jenjang pendidikan sarjana, namun tidak menggunakan pengalaman pendidikan sarjana tersebut untuk membedakan apakah suatu ijazah tergolong asli atau palsu.
Terdakwa justru menggunakan berbagai informasi yang tidak relevan dan tidak substansial untuk menuduh ijazah tersebut palsu. Terdakwa juga sungguh tidak menggunakan metodologi penelitian yang lazim dan kredibel untuk menguji keaslian ijazah.
(Anggota Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana )



















































































































Komentar Terbaru