UPDATE

NASIONAL

Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Pelanggaran UU ITE

0leh:Sugiyono

   

JAKSA Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo Notodipuro dan Tifauzia Tyassuma dengan UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan UU ITE. Delik aduan resmi Joko Widodo tersebut adalah tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu.

 

Terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tulisan/media, namun terdakwa gagal membuktikan tuduhannya saat diberikan kesempatan, sehingga dapat dikategorikan sebagai dakwaan primer pelanggaran UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). Juga terhadap pencemaran nama baik secara tertulis atau melalui sarana media/gambar yang menyerang kehormatan seseorang di muka umum, sebagai dakwaan subsider yang melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1). 

 

Pasal 433 ayat (1) mengatur tentang setiap orang yang dengan kesadaran dan kehendak penuh menyerang reputasi korban (Joko Widodo). Terdakwa hendak dibuktikan telah merendahkan martabat, harga diri, atau reputasi korban. Terdakwa melakukan atau menyebarkan tuduhan dengan niat yang jelas agar didengar, dibaca, atau diketahui oleh orang banyak, misalnya di ruang publik atau melalui media sosial.

 

Tenggat waktu pengajuan aduan adalah 6 bulan sejak korban mengetahui adanya perbuatan terdakwa.

 

Terdakwa juga didakwa melanggar UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang ITE, khususnya Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Itu merupakan pelanggaran terhadap larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, atau merusak informasi elektronik milik orang lain secara tidak sah.

 

Terdakwa Roy Suryo juga didakwa melanggar UU ITE Pasal 35, yang mengatur tentang manipulasi atau penciptaan informasi elektronik yang seolah-olah otentik.

 

Terdakwa sesungguhnya akan sulit bebas dari tuntutan pidana, karena terdakwa menyampaikan informasi atau kritik yang sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Joko Widodo, demi kemaslahatan masyarakat luas, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (3). Terdakwa Roy Suryo antara lain mengklaim bahwa foto pada ijazah sarjana tersebut bukan foto asli Joko Widodo.  Juga menuduh almarhumah Sujiatmi Notomiharjo bukan ibu kandung Joko Widodo.

 

Suatu ijazah sarjana terindikasi palsu jika nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, atau nama lulusan tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (Sivil), jika alumni lulus setelah pemberlakuan PDDIKTI dan Sivil. Ijazah palsu, jika nomor seri ijazah tidak dikenali oleh sistem verifikasi Kementerian.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.