Ia mengaku memperoleh informasi mengenai keberadaan advokat tersebut dari sumber yang dikaitkannya dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sri Radjasa menduga advokat berinisial MR memiliki hubungan dengan lingkaran politik keluarga Jokowi. Ia juga mengaitkan inisial tersebut dengan sosok advokat yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara ijazah Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, dalam wawancara tersebut, Sri Radjasa tidak mengungkap identitas lengkap advokat yang dimaksud. Ia juga tidak memperlihatkan bukti yang dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan kehadiran maupun peran MR dalam dugaan operasi penyadapan.
Karena itu, identitas Muhammad Rulliandi tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan kesamaan inisial MR tanpa konfirmasi tambahan.
Sri Radjasa meminta penyidik tidak berhenti pada pengungkapan pelaksana teknis penyadapan. Menurutnya, perkara tersebut harus dikembangkan hingga mengungkap siapa pihak yang diduga memerintahkan, memberikan persetujuan, serta menggunakan hasil penyadapan.
Baginya, mengungkap siapa yang menjalankan operasi saja belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai motif, tujuan, dan kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Ia juga menilai dugaan keberadaan jaringan internal di lingkungan pemerintahan dan aparat keamanan perlu menjadi perhatian serius dalam proses penyidikan.
Sri Radjasa mengingatkan Presiden Prabowo agar tidak mengabaikan potensi persoalan tersebut karena dinilai dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan sekaligus stabilitas politik nasional.
Ia meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan bukti, termasuk mereka yang diduga memiliki akses terhadap informasi hasil penyadapan.
Di tengah mencuatnya berbagai dugaan tersebut, perkara penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo juga menyeret sejumlah nama perwira tinggi Polri.
Dalam informasi yang disampaikan mengenai perkara tersebut, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Keempatnya yakni:
Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution.
Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi.
Penetapan status tersangka tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara yang perlu diklarifikasi melalui keterangan resmi penyidik dan dokumen hukum terkait.
Terlepas dari berbagai analisis dan tudingan Sri Radjasa, pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini tetap harus dijawab melalui proses hukum: siapa yang mengoperasikan sistem penyadapan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa pengguna hasil sadapan, dan apakah terdapat keterlibatan pihak di luar institusi kepolisian?


















































































































Komentar Terbaru