UPDATE

NASIONAL

Tessa Mahardhika dan Ambar Soeseno Diseret dalam Dugaan Bocornya Dokumen Rahasia KPK

Sumber tersebut juga menyebut penyidik menemukan salinan dokumen surat perintah penanganan sejumlah perkara di dalam memori ponsel Arif Sugiyanto. Dokumen itu disebut merupakan dokumen rahasia KPK.

“Dari alat bukti sudah cukup, tapi balik lagi Politik,” ujar sumber Monitorindonesia.com, Kamis (5/11/2026), ketika menyinggung dugaan hambatan penanganan perkara.

Informasi tersebut belum menjadi kesimpulan resmi KPK. Hingga kini, pemeriksaan internal masih berlangsung dan dugaan keterlibatan pegawai KPK belum dinyatakan terbukti.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Monitorindonesia.com juga menyoroti posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, sementara pemanggilannya sebagai saksi menjadi perhatian MAKI.

Boyamin menilai penanganan terhadap Nusron perlu ditelusuri, terutama setelah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Nusron akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/11/2026) dan menjalani pemeriksaan sekitar lima jam.

Seusai pemeriksaan, Nusron menyatakan ketidakhadirannya sebelumnya berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada. Titik,” kata Nusron.

Perkara HGB ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar, berupa uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB serta penerimaan terkait mutasi, promosi jabatan, dan layanan pertanahan lainnya.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dugaan kebocoran dokumen kini menjadi bagian dari sorotan terhadap penanganan perkara tersebut.

KPK menyatakan penyidikan tetap berjalan, sementara Dewas dan Inspektorat masih menelusuri dugaan pelanggaran di internal lembaga antirasuah.

Hingga saat ini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan terhadap TS dan MS juga masih harus diuji melalui pemeriksaan resmi dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.