UPDATE

NASIONAL

Tessa Mahardhika dan Ambar Soeseno Diseret dalam Dugaan Bocornya Dokumen Rahasia KPK

BANDA ACEH  — Dugaan kebocoran dokumen rahasia penyidikan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN menyeret dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TS dan MS. 

MAKI mengungkap keduanya diduga berkomunikasi dengan tersangka Arif Sugiyanto sebelum operasi tangkap tangan (OTT) 14 September 2026.

KPK membenarkan tengah melakukan pemeriksaan internal untuk mengusut dugaan kebocoran informasi tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan melibatkan Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas).

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi menegaskan pemeriksaan masih berjalan. KPK juga memastikan dugaan kebocoran dokumen tidak menghentikan pengusutan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” ujarnya.

Namun, dugaan kebocoran ini memunculkan persoalan serius setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut telah mengantongi identitas dua pegawai KPK yang diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada Arif Sugiyanto.

Boyamin menyebut TS merupakan pejabat di Direktorat Penyelidikan KPK, sedangkan MS bertugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi. Keduanya disebut berasal dari lembaga lain sebelum bergabung dengan KPK.

Menurut Boyamin, terdapat jejak komunikasi melalui telepon seluler antara kedua pegawai tersebut dengan Arif sebelum OTT. Ia juga menduga tersangka memanfaatkan informasi maupun dokumen yang diperoleh untuk kepentingannya.

“Tersangka dalam melakukan modus operandi dengan cara mengaku dekat dengan personel KPK dan nyatanya terdapat jejak komunikasi HP antara tersangka dan oknum personel KPK,” ungkap Boyamin.

MAKI telah meminta Dewas KPK memeriksa pihak-pihak yang disebut terlibat. Boyamin menegaskan, apabila dugaan pembocoran terbukti, sanksi tidak semestinya berhenti pada hukuman etik.

“Sehingga, mestinya TS dan MS itu nanti malah diberhentikan dengan tidak hormat atau diminta mengundurkan diri karena diduga membocorkan proses-proses penegakan hukum di KPK,” tegasnya.

Boyamin juga mengancam membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila pemeriksaan Dewas tidak menunjukkan perkembangan. Ia menyebut opsi praperadilan maupun gugatan perbuatan melawan hukum.

Dugaan kebocoran dokumen ini sebelumnya telah disorot Monitorindonesia.com. Dalam pemberitaan 5 November 2026, Monitorindonesia.com mengungkap sumber di lingkungan penegak hukum antirasuah menyebut adanya dugaan komunikasi antara Arif Sugiyanto dengan dua pejabat KPK, yakni Direktur Penyelidikan Tessa Mahardhika Sugiarto dan anggota Tim Koordinasi dan Supervisi Ambar Soeseno.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.