BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta Polisi menangkap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika tetap bersikeras mempertahankan kebijakan razia sepihak.Bahwa dalam sebuah video yang viral pada Minggu (28/9/2025), Bobby tampak menghentikan langsung sebuah truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh ini hal tersebut dapat berpotensi menganggu keamanan dan keharmonisan antardaerah di Indonesia. “Polda Sumut harus bertindak. Jika Bobby tetap ngotot, maka amankan dan proses secara hukum. Ini tindakan yang bisa membenturkan warga antardaerah,” tegas Nasir dikutip Senin (29/9/2025).
Dia juga menilai tindakan tersebut tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga membahayakan keutuhan sosial dan hukum di Indonesia. Maka sudah seharusnya kebijakan itu segera dicabut.
“Cabut kebijakan itu segera. Kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya Bobby, STNK itu produk nasional atau bukan? Apa dia masih mengakui merah putih sebagai bendera nasional?” katanya.
Surat-surat kendaraan, termasuk STNK, diterbitkan oleh pemerintah pusat dan berlaku nasional. Menurut Nasir, kebijakan gubernur yang mendiskriminasi kendaraan berdasarkan pelat nomor dari provinsi lain bertentangan dengan semangat persatuan dan kesatuan yang dijamin dalam konstitusi.
“Ini kebijakan kontra harmoni, tidak mencerminkan kedewasaan seorang kepala daerah dalam melihat realitas kebangsaan. Jalan-jalan itu dibiayai oleh uang rakyat, baik dari APBN maupun APBD. Tidak boleh ada diskriminasi penggunaan jalan publik,” ungkapnya.
Di lain sisi, Komisi III DPR RI juga memperingatkan bahwa tindakan gubernur seperti itu membuka potensi konflik sosial horizontal yang luas. Pemerintah pusat diminta segera turun tangan menengahi situasi agar disharmoni tidak meluas. Pemda diingatkan untuk tidak bertindak di luar kewenangannya dan menjunjung tinggi asas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klaim Bobby
Bobby Nasution mengklaim bahwa kegiatan pengecekan kendaraan berplat luar daerah, termasuk plat BL (Aceh), di Kabupaten Langkat bukanlah razia atau penilangan.
Aksi tersebut, kata Bobby, murni sosialisasi dan pendataan menjelang penerapan aturan baru pada 2026. “Ini bukan hanya untuk plat BL, tapi semua kendaraan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut. Kami hanya meminta perusahaan mengganti platnya menjadi BK agar pajak kendaraannya masuk ke Sumut,” jelas Bobby di Gedung DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Lantas Bobby mencontohkan, kebijakan serupa telah lama dilakukan di sejumlah provinsi lain. “Di Riau sudah lama diterapkan. Di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah juga ada. Jadi kenapa kita heboh dengan sosialisasi ini,” ujarnya.


















































































































Komentar Terbaru