BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruhnya permohonan dalam gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Kuasa Hukum KPU Saleh saat membacakan petitum di sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
KPU dalam petitumnya juga meminta MK menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya.
KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023.
“Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 tanggal 14 November 2023,” ujarnya.
Selain itu, dalam petitumnya KPU juga meminta MK menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 benar dan tetap berlaku.
KPU juga meminta mahkamah menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2024 benar dan tetap berlaku.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ucapnya.
Permohonan masuk kategori pemakzulan
Sebelumnya KPU dalam eksepsinya menyebut bahwa permohonan yang diajukan pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XXIV.2026 terkait gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 lalu termasuk dalam kategori pemakzulan.
KPU menilai para pemohon pada dalilnya telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara tersebut.
Jufaldi juga menyinggung mengenai mekanisme pemakzulan atau impeachment terhadap presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan dan dilantik.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut memiliki aturan konstitusional tersendiri.
“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jufaldi.
Menurut KPU proses pemakzulan presiden dan wakil presiden terpilih tidak bisa dilimpahkan langsung ke MK tanpa melalui mekanisme DPR RI terlebih dahulu.































































































Beri Komentar