Oleh: Nopri Agustian
RUANG publik Indonesia kembali diramaikan oleh perdebatan mengenai keabsahan ijazah pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu ini berkembang menjadi kegaduhan yang menyeret berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu hingga lembaga-lembaga negara.
Perdebatan yang semula berkaitan dengan proses pencalonan dan hasil Pemilihan Presiden 2024 kini melebar ke berbagai arah, seolah-olah seluruh persoalan demokrasi kita bermuara pada mereka yang menyelenggarakan pemilu.
Namun, di tengah riuhnya perdebatan tersebut, ada satu persoalan mendasar yang tampaknya luput dari perhatian sebagian masyarakat: di manakah sebenarnya pangkal dari segala polemik ini?
Jika kita hendak mengurai benang kusut persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, kita tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ijazah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), ataupun penyelenggara pemilu lainnya. Kita harus menarik persoalan ini kembali ke titik awal, yakni putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah tafsir persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Pada Oktober 2023, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun, kecuali mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Pengecualian inilah yang membuka jalan bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Putusan tersebut menjadi titik krusial dalam perjalanan menuju Pilpres 2024. Tanpa perubahan tafsir itu, Gibran yang ketika itu belum berusia 40 tahun tidak akan memenuhi persyaratan usia berdasarkan ketentuan sebelumnya.
Dengan demikian, membicarakan polemik pencalonan Gibran tanpa membicarakan putusan MK sama halnya dengan membahas akibat tanpa menelusuri sebab.
Ketika Penjaga Konstitusi Menjadi Pusat Kontroversi
Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, tempat masyarakat menggantungkan harapan atas tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Setiap putusannya semestinya lahir dari proses yang independen, imparsial, serta terbebas dari konflik kepentingan.
Akan tetapi, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru menimbulkan kontroversi luas. Persoalannya tidak hanya terletak pada substansi perubahan tafsir mengenai batas usia, tetapi juga pada persoalan etik yang menyertai proses pengambilan keputusan tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), melalui pemeriksaan etik pada November 2023, menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait penanganan perkara tersebut. Putusan etik itu menjadi catatan serius bagi lembaga yang seharusnya berdiri di atas kepentingan Politik maupun hubungan personal.































































































Beri Komentar