JAKARTA – BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan ini menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria kesejahteraan desil 1–5 tidak termasuk dalam sasaran penerima PBI JK.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Rizzky, Rabu (28/10/26).
Peserta yang tercatat dalam desil 6–10, tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat mengajukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Peserta diberikan waktu 90 hari untuk memperbarui data sosial ekonomi yang tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Pengecekan data bantuan sosial juga dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah sesuai dengan data atau telah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
Peserta Nonaktif Bisa Ajukan Reaktivasi
BPJS Kesehatan menyebut peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih berpeluang mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme ini mencakup peserta yang dinonaktifkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan serta peserta nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Dinas Sosial selanjutnya mengusulkan reaktivasi kepada Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan sehingga peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat,” kata Rizzky.
Cara Cek Status Kepesertaan JKN
Peserta dapat memeriksa status aktif atau nonaktif kepesertaan JKN melalui sejumlah kanal resmi berikut:
- PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
- Aplikasi Mobile JKN
- PANDAWA: 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta untuk segera mengecek status kepesertaan dan menindaklanjuti jika ditemukan status nonaktif. Pembaruan data secara berkala diharapkan memastikan bantuan iuran tepat sasaran sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, demikian, Rizzky.[]


















































































































Komentar Terbaru