UPDATE

Salam.life
EDUKASI
EDUKASI

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

BANDA ACEH – Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (USK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Rancangan Undang-undang KUHAP yang Partisipatif, Kolaboratif, dan Transparan dalam Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan” di Aula Moot Court Fakultas Hukum USK, Kamis, 17 April 2025.

Seminar ini digelar sebagai respons terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh pemerintah dan DPR, menyusul disahkannya KUHP baru melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP direncanakan menjadi dasar hukum formil saat KUHP baru mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Ada empat nara sumber yang hadir dalam seminar tersebut, yaitu Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M. Syarif, Guru Besar Fakultas Hukum USK Prof. Rizanizarli, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Alpi Sahari, dan Sekretaris DPC Peradi Aceh Syahrul Rizal. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta baik dari kalangan akademisi, praktisi hukum, instansi pemerintah, media, mahasiswa, tokoh masyarakat, maupun aparat kepolisian dan kejaksaan.

Dalam seminar ini dibahas berbagai isu krusial dalam RUU KUHAP, di antaranya: ketentuan yang memungkinkan penyidik menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang peranannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama, perpanjangan masa penahanan oleh penyidik dari 20 hari menjadi 40 hari untuk kepentingan penyidikan, serta diperbolehkannya penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penuntut umum. Selain itu, dibahas pula ketiadaan mekanisme perlindungan yang kuat terhadap saksi, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan oleh aparat.

Isu lainnya adalah diperkenankannya pelimpahan laporan masyarakat ke Kejaksaan apabila dalam waktu 14 hari tidak mendapatkan respons dari Kepolisian, pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk mempertanyakan keabsahan proses penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian, serta kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan lebih dari satu hari dalam kondisi tertentu yang berpotensi membuka ruang penahanan tanpa batas waktu. Tak kalah penting, RUU ini juga memuat ketentuan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik, namun tanpa definisi yang jelas, ketentuan ini dapat menjadi bumerang dalam pelaksanaannya.

Para narasumber menekankan pentingnya penyusunan RUU KUHAP yang partisipatif dan transparan guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka, saksi, dan korban.

1 2 3
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.