Selasa, 07/05/2024 - 22:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bendahara PBNU Mardani H Maming Disebut Terlibat Korupsi Tambang di Tanah Bumbu

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Kuasa hukum Dwidjono, Isnaldi, menyatakan bahwa Mardani merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani dalam suratnya kepada KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Atas perintah dari Bupati dan adanya ketentuan yang secara tegas melarang pengalihan IUP, seharusnya Mardani H Maming dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tidak seharusnya terdakwa selaku bawahan Bupati yang bertanggungjawab,” tulis Isnaldi dalam surat yang salinannya diperoleh Tempo, Kamis 7 April 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Setidaknya bersama-sama atau Bupati selaku intelectual dader yang menyuruh melakukan.”

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Isnaldi menyatakan kasus ini bermula dari peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011. Saat itu, Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
2,7 juta Orang Main Judi Online, Roy Suryo: Nyaris Tidak Ditindak Serius

Dwijono mengaku diperkenalkan kepada Direktur Utama PT PCN Henry Soetio oleh Mardani. Henry saat ini sudah meninggal.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam perkenalan tersebut, menurut Isnaldi, Mardani yang merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kliennya untuk mengurus dan menyelesaikan proses pengalihan IUP Operasi Produksi tersebut. Proses pengalihan tersebut pun berakhir dengan keluarnya surat keputusan yang ditandatangani oleh Mardani H Maming.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Terdakwa membantu PCN semata-mata menjalankan perintah atasan yaitu Bupati,” tulis Isnaldi dalam surat itu.

“Terdakwa tidak dapat mengambil keputusan apa un tanpa perintah dan persetujuan atasannya, yaitu Bupati. Sepatutnya Bupati yang menandatangani SK pengalihan IUP Operasi Produksi juga diminta pertanggungjawaban secara pidana.”

Hingga saat ini, menurut Isnaldi, Mardani H Maming belum tersentuh jerat hukum. Justru Dwidjono yang dijerat oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Isnaldi, Dwidjono didakwa melakukan korupsi karena peralihan IUP itu melanggar pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, Dwijono juga diduga menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari PT PCN. Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman dari almarhum Henry Soetio.

Berita Lainnya:
Syahrul Yasin Limpo Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan, Saksi Sebut Lukisannya Dipajang di Kantor NasDem

“Uang yang diterima terdakwa dari Henry Soetio merupakan pinjaman dengan perikatan keperdataan yang sah sebesar Rp 10 miliar yang roll over hingga Rp 27 miliar yang sudah dikembalikan/ dibayar/ dilunasi oleh klien kami,” tulis dia.

Karena itu, dia meminta KPK agar melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Agung. Isnaldi menyatakan kliennya meminta agar KPK memberikan rasa keadilan dan persamaan perlakuan di mata hukum. Mardani H Maming sendiri sempat daua kali dijadwalkan hadir menjadi saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. Tetapi pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu dua kali pula mangkir.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi