UPDATE

NASIONAL

SKB Dicabut Luhut, Buruh Panggul Pelabuhan Minta Perlindungan Jokowi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sambutan di acara yang selenggarakan oleh Sekretariat Stranas PK bertajuk “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” pada 11 November 2021 lalu kata Nasir, menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim Stranas PK di pelabuhan.

Di antaranya, masih ditemukan otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi Inaportnet dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem.

Selanjutnya, masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa; masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.

“Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat,” jelas Nasir.

Kemudian yang keempat yang disampaikan Ketua KPK kata Nasir, adalah masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.

“Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan. Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80 persennya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain,” terang Nasir.

Sebaliknya kata Nasir, pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara.

Nasir pun menyayangkan pemahaman yang dilontarkan oleh pemerintah melalui pejabat kementeri terkait dan Stranas PK, yang mengatakan bahwa PP 7/2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011. Selanjutnya badan usaha penyediaan jasa TKBM di pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM.

“Menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat PP 7/2021 itu sendiri. Pemahaman yang harus diluruskan adalah, bahwa sebelum PP 7/2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya PP 7/2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan,” terang Nasir.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.