-Dicabutnya kesepakatan bersama tentang pembinaan dan penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dianggap dipaksakan dan sarat kepentingan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, Nasir saat konferensi pers di Hotel Golden Boutique, Jakarta Pusat.
Pernyataan disampaikan merespons dicabutnya kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM oleh Kementerian yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Nasir mengatakan, dicabutnya kesepakatan nomor UM.008/41/2/DJPL-11, nomor 93/DJPPK/XII/2011 dan nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.
Nasir menjelaskan, Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan selama 33 tahun, kini tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi UU 25/1992 tentang Perkoperasian.
Menurut Nasir, TKBM seharusnya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021. Artinya, seharusnya keberadaan TKBM diberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan.
“Namun sebaliknya, kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan ‘dimatikan’ dengan ‘mengkambinghitamkan’,” ujar Nasir kepada wartawan, Minggu sore (10/4).
Di mana kata Nasir, Koperasi TKBM disebut sebagai penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dwelling time, dan segala permasalahan rendahnya produktivitas bongkar muat di pelabuhan.
“Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk ‘mencari makan’ di pelabuhan,” tegas Nasir.
Sementara itu kata Nasir, berdasarkan kajian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Sranas PK) periode 2021-2022 dijelaskan bahwa, tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor. Salah satunya di kawasan pelabuhan; birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih, termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat.
Belum lagi, hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.


















































































































Komentar Terbaru