UPDATE

NASIONAL

SKB Dicabut Luhut, Buruh Panggul Pelabuhan Minta Perlindungan Jokowi

Sehingga, ketika PP 7/2021 diterbitkan kata Nasir, bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM.

“Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai monopoli, barangkali kita harus membaca kembali UU 25/1992 Pasal 63 angka 1 huruf a dan b dan UU 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tutur Nasir.

Pada Pasal 50 huruf i kata Nasir, secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.

Nasir meyakini Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Argumentasi Nasir, Jokowi menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan.

“Bukan sebaliknya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan. Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di pelabuhan,” pungkasnya.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.