Aturan itu mengatur prinsip-prinsip yang harus dimiliki hakim MK. Pertama prinsip independensi.
Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif.
Kedua, kata dia, prinsip Ketakberpihakan: “Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.”
Ketiga, Julius mengatakan Anwar Usman melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
“Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah,” ujar dia.