UPDATE

NASIONAL

Teater Politik Indonesia III: Drama Tirani Ambang Batas

OLEH: ZAINAL BINTANG

KETENTUAN presidential threshold atau ambang batas yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 mengharuskan jumlah perolehan suara partai atau gabungan partai yang digunakan untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 adalah 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional partai hasil pemilu legislatif periode sebelumnya (2019).

Ketentuan itulah belakangan ini menimbulkan berbagai gugatan di MK, namun mengalami kegagalan.

Seorang teman pakar komunikasi mengatakan, pasal itu adalah “kutukan”. Ambang batas tersebut dikualifisir sebagai “kutukan” karena telah membajak hak-hak konstitusional warga negara untuk berselancar di atas gelombang demokrasi yang disediakan reformasi. Kaku.

Malah berhasil membentuk kekuatan senyap khusus. Tidak terlihat, namun powerfull: oligarch (oligarki).

Diibaratkan sebagai praktik “shadow state” (pemerintah bayangan). Berkemampuan tinggi menentukan arah perjalanan demokrasi Indonesia secara politik maupun finansial (ekonomi).

Tradisi aneh itu bermula pada Pilpres 2019, dimana hasil kesepakatan fraksi-fraksi di DPR menetapkan perolehan suara partai yang digunakan untuk memenuhi ambang batas, wajib hukumnya, menggunakan  jumlah perolehan kursi DPR hasil pemilu legislatif Pemilu 2014.

Alasannya, pelaksanaan pilpres dan pileg serentak pada April 2019. Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 dilaksanakan (kembali lagi) serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka tradisi politik yang aneh itu kembali diperlakukan. Disebut “aneh” karena menggunakan “tiket” bekas pemilu sebelumnya.

Ruang kontestasi yang demikian sempitnya disambut gembira partai politik membentuk koalisi (kerjasama lintas partai). Koalisi adalah partai atau gabungan partai yang dibentuk dalam periode tertentu untuk tujuan politik bersama.

Di pemilu presiden, partai-partai politik berkoalisi untuk mencalonkan dan mendukung kandidat tertentu. Pada level pemerintahan koalisi merujuk pada partai-partai yang mendukung kerja-kerja pemerintah yang presiden dan wakil presiden terpilih melalui pilpres. Partai koalisi pemerintah bekerja dalam satu periode pemerintahan.

Koalisi terniscayakan sebagai saluran distribusi kekuasaan politik kepada presiden untuk membentengi diri dari gangguan pembantaian program pemerintah di parlemen (oposisi) namun sarat peluang terbukanya pintu transaksional: embrio pembusukkan demokrasi.

Ini adalah bagian tak terpisahkan dari tirani ranjau dari aturan ambang batas. Sebuah mekaniseme yang dinilai banyak pakar sama sekali tidak ada hubungannya dengan tujuan suci demkorasi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.